PA Tenggarong Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Muara Jawa

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Jumat (23/10/2020) Pengadilan Agama (PA) Tenggarong kembali mengadakan sidang keliling di Kecamatan Muara Jawa. Sidang keliling yang pelaksanaannya dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Jawa ini diikuti oleh 6 orang hakim, 2 orang panitera pengganti dengan didampingi oleh satu orang pegawai teknis yakni Edy Sunarto. Tim sidang keliling kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Tenggarong, Rusdiana, S.Ag.
Keberangkatan sembilan orang pegawai PA Tenggarong tersebut adalah berdasarkan surat tugas dari Wakil Ketua PA Tenggarong yang menunjuk kesembilan tersebut di atas untuk melaksanakan tugas sidang keliling PA Tenggarong di Kecamatan Muara Jawa.
Jarak tempuh perjalanan antara Tenggarong dengan Muara Jawa sekitar 80 km tidak menyurutkan semangat para pegawai PA Tenggarong yang mendapat tugas untuk melaksanakan sidang keliling kali ini. Mengingat tanggung jawab dan amanah yang diemban, perjalanan yang memakan waktu selama kurang lebih 2 jam tersebut terasa ringan ditempuh.
Setibanya di KUA Kecamatan Muara Jawa tepat pukul 09.00 WITA, rombongan PA Tenggarong disambut antusias oleh Kepala KUA Kecamatan Muara Jawa beserta jajarannya. Para pihak yang berkelompok-kelompok terlihat memenuhi sekitar halaman KUA Kecamatan Muara Jawa. Mereka dengan sabar menunggu kedatangan Tim Sidang Keliling PA Tenggarong.
Pemandangan di sekitar halaman KUA Kecamatan Muara Jawa terlihat tidak seperti biasanya. Sejak pagi hari telah penuhi oleh masyarakat yang menunggu Tim Sidang Keliling PA Tenggarong untuk bersidang. Jumlah mereka yang bakal disidangkan kali ini sekitar 18 perkara permohonan.
Ketua PA Tenggarong, Rusdiana, S.Ag., mengatakan bahwa sidang keliling merupakan salah satu program unggulan PA Tenggarong dalam rangka memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan dan pelayanan hukum. Landasan hukum pelaksanaan sidang keliling ini berdasarkan Peraturan Mahkamah RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

“Memberikan pelayanan hukum yang sebaik-baiknya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan komitmen PA Tenggarong. Salah satu implementasinya adalah pengadilan agama secara berkala melaksanakan sidang keliling dengan cara turun langsung bersidang di tengah-tengah masyarakat”, ujar Rusdiana, S.Ag.
“Semoga sidang keliling PA Tenggarong di Kecamatan Muata Jawa ini menjadi awal yang baik bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum yang hakiki sejalan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan”, tambahnya lagi. (NH/Tgr)
