Pengadilan Agama Tenggarong Laksanakan Penyerahan Uang Konsinyasi
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Tenggarong, 16 Mei 2025 – Pengadilan Agama (PA) Tenggarong melaksanakan penyerahan uang konsinyasi kepada pihak, pada tanggal 16 Mei 2025 bertempat di ruang panitera PA Tenggarong. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Pengadilan Agama Tenggarong dalam memberikan pelayanan hukum secara transparan dan akuntabel.
Penyerahan uang konsinyasi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Tenggarong kepada penerima yang sah didampingi oleh kuasa hukumnya, disaksikan oleh pejabat terkait serta staf kepaniteraan. Proses berlangsung lancar dan tertib, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Bapak Samsul, dalam keterangannya menyampaikan bahwa konsinyasi merupakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh ketika salah satu pihak tidak bersedia menerima pembayaran secara langsung. Dalam hal ini, pengadilan bertindak sebagai perantara untuk memastikan hak-hak pihak terkait tetap terpenuhi.
Konsinyasi adalah salah satu mekanisme yang dapat digunakan ketika terjadi kendala dalam penyerahan harta secara langsung kepada ahli waris. Dalam hal ini, pengadilan memfasilitasi proses penyerahan guna memastikan hak-hak para pihak tetap terpenuhi.
Pengadilan Agama Tenggarong terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan transparan, termasuk dalam penyelesaian perkara-perkara perdata seperti waris, hibah, dan harta bersama. Kegiatan ini menjadi wujud nyata hadirnya pengadilan yang melayani dan memberikan solusi hukum bagi masyarakat. (Bsn)