Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda Hukum dan Operator IT Pengadilan Agama Tenggarong Menghadiri
Kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.6.5 dan Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0
Tenggarong 23 Januari 2025
Wakil Ketua YM Bapak Abdul Hamid, S.H.I. Panitera Bapak H. Mursidi S.H., M.Hum. Panitera Muda Hukum Bapak Iwan Ariayanto, S.H. dan Operator IT Bapak Cahyo Pambudi, A.Md. menghadiri undangan sosialisasi pembaruan aplikasi SIPP tingkat pertama versi 5.6.5 dan aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0 berdasarkan surat undangan Badan Urusan Administrasi Nomor 14/BUA.6/DL1.10/I/2025 tentang Undangan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.5 dan Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0.
Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) adalah salah satu elemen penting dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan pengadilan, termasuk pengadilan agama. Pembaruan aplikasi SIPP meliputi aspek fungsionalitas, aksesibilitas, dan user experience.
Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu proses administrasi dan penelusuran informasi perkara di pengadilan. Aplikasi ini digunakan oleh berbagai jenis pengadilan di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tujuan utama aplikasi SIPP adalah meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Dengan SIPP, proses pencatatan, pemantauan, dan pelaporan perkara menjadi lebih mudah dan terintegrasi.
Adapun kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. (Adm. C.Pm)