Pengadilan Agama Tenggarong Mengadakan Lelang Penjualan Barang Milik Negara
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Pada tanggal 06 September 2022 Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mengadakan Penjualan Barang Milik Negara secara lelang. Lelang atas Barang Milik Negara dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. PA Tenggarong hadir diwakili oleh Bapak Hernawan,S.H. selaku perwakilan panitia Penghapusan barang Milik Negara.
Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1699/SEK/Pl.04/7/2022 hal Persetujuan Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Tenggarong, maka dilaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat tersebut. Hasil penjualan seluruhnya disetorkan ke rekening Kas Umum Negara dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Lalu setelah itu dapat dilaksanakan Penghapusan Barang Milik Negara oleh Kuasa Pengguna Barang dan dilaporkan kepada Pengelola Barang. (s_stn)